Skip to main content

Cara Aktivasi IKD (Pengganti e-KTP)

DAFTAR ISIBUKATUTUP
    Cara Aktivasi IKD (Pengganti e-KTP)

    Pemerintah Indonesia berencana untuk mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam waktu dekat. IKD merupakan identitas digital yang akan disimpan dalam aplikasi di smartphone dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti: 

    • Identitas diri: IKD dapat digunakan sebagai bukti diri resmi, seperti saat bepergian, membuka rekening bank, atau mendaftar ke layanan publik. 
    • Tanda tangan elektronik: IKD dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik secara legal. 
    • Akses layanan publik: IKD dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti BPJS Kesehatan, KRL, dan lain sebagainya. 

    Manfaat IKD


    • Lebih mudah dibawa: IKD disimpan dalam smartphone, sehingga lebih mudah dibawa dan tidak mudah hilang. 
    • Lebih aman: IKD menggunakan teknologi digital yang lebih aman dibandingkan e-KTP. 
    • Lebih praktis: IKD dapat digunakan untuk berbagai keperluan, sehingga lebih praktis dan efisien. 

    Cara mendapatkan IKD


    • Datang ke Dinas Dukcapil setempat: Bawalah e-KTP dan smartphone Anda ke Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan IKD. 
    • Unduh aplikasi IKD: Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store atau Apple App Store. 
    • Aktivasi IKD: Ikuti petunjuk dalam aplikasi IKD untuk mengaktifkan akun Anda. 

    Cara aktivasi IKD


    Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan telah menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

    1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore.
    2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone.
    3. Klik tombol 'Verifikasi Data'.
    4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
    5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP.
    6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.
    7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
    8. Aktivasi IKD telah selesai.

    Sebagai tambahan informasi, jika ingin aktivasi IKD, maka harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

    Penting:
    • e-KTP masih berlaku dan dapat digunakan sampai dengan batas waktu yang ditentukan. 
    • IKD tidak wajib, namun sangat dianjurkan untuk memilikinya. 

    Kesimpulan: IKD merupakan solusi yang lebih modern dan efisien untuk identitas kependudukan. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, IKD diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.

    Informasi lebih lanjut: 
    • Website Dukcapil Kemendagri: https://dukcapil.kemendagri.go.id/ 
    • Sumber: Detik.net

    Comments

    1. Ini suamiku udah mas. Waktu itu kebetulan mau ganti ektp krn udah rusak. Eh sekalian didaftarin ikd. Aku nya yg belum . Pengen sih, apalagi biar ga lupa bawa ktp. Udh makin jarang bawa dompet kemana2. Jadi ktp sering lupa

      ReplyDelete

    Post a Comment